Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 11/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan Dalam Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesinambungan usaha perdagangan ikan yang tertib dan teratur, memberdayakan koperasi perikanan, serta memperoleh kepastian pasar dan harga ikan yang layak guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Hal ini juga dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap ikan hasil tangkapan untuk diperjualbelikan secara lelang di tempat pelelangan ikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk beberapa kondisi tertentu seperti hasil tangkapan yang kurang dari 5 kg, untuk kepentingan penelitian atau olahraga, atau ikan dengan nilai ekonomis dan ekspor tertentu yang dapat diperjualbelikan secara timbang. Penyelenggara pelelangan ikan harus mendapatkan izin dari Bupati, yang dapat diberikan kepada koperasi yang memenuhi persyaratan. Jika tidak ada koperasi yang memenuhi syarat, penyelenggaraan pelelangan ikan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah melalui UPT. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi unit pelelangan ikan, administrasi pelelangan, serta tata cara pelaksanaan pelelangan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan persentase nilai hasil pelelangan ikan, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (6% dari harga lelang), tata cara dan wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara pembayaran dan penyetoran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Retribusi Pelelangan Ikan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.