Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1995 · Keppres No. 38 Tahun 1995 · Keppres Nomor 38 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1995Tanggal Penetapan:15 Juni 1995
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1995
Tanggal Penetapan15 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah dua belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan pada Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah mengalami dua belas kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian jabatan pada eselon I b dan eselon II a. Pada eselon I b, jabatan Deputi ditetapkan, sedangkan pada eselon II a, jabatan yang ditetapkan meliputi Sekretaris, Staf Ahli, Direktur, dan Kepala Pusat.

(-)

(-)