Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1985 · Keppres No. 9 Tahun 1985 · Keppres Nomor 9 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1985Tanggal Penetapan:5 Februari 1985
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1985
Tanggal Penetapan05 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 dan semua perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan jenjang pangkat dan menyesuaikan tunjangan jabatan struktural sesuai perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur eselon jabatan struktural dari yang tertinggi hingga terendah, yaitu Eselon I a hingga Eselon V b. Pegawai Negeri yang menjabat jabatan struktural berhak atas tunjangan jabatan struktural bulanan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran keputusan ini. Tunjangan diberikan sejak pelantikan, dan hanya satu tunjangan tertinggi yang diberikan jika menjabat lebih dari satu jabatan. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri yang memenuhi syarat dan diangkat oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)