di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1985 · Keppres No. 9 Tahun 1985 · Keppres Nomor 9 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan jenjang pangkat dan menyesuaikan tunjangan jabatan struktural sesuai perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur eselon jabatan struktural dari yang tertinggi hingga terendah, yaitu Eselon I a hingga Eselon V b. Pegawai Negeri yang menjabat jabatan struktural berhak atas tunjangan jabatan struktural bulanan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran keputusan ini. Tunjangan diberikan sejak pelantikan, dan hanya satu tunjangan tertinggi yang diberikan jika menjabat lebih dari satu jabatan. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri yang memenuhi syarat dan diangkat oleh pejabat berwenang.