Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 199 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1998 · Keppres No. 199 Tahun 1998 · Keppres Nomor 199 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1998Tanggal Penetapan:9 Desember 1998
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Dosen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1998
Tanggal Penetapan09 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I angka 12 dan 14 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 yang berkaitan dengan rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, dan direktur akademi. 2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen di perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama. Dosen yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Selain tugas utama, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi, namun bukan sebagai jabatan struktural. Tunjangan dosen diberikan mulai 1 Januari 1993 dan berlaku juga bagi dosen di perguruan tinggi swasta serta prajurit TNI yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang bertugas di lebih dari satu perguruan tinggi hanya menerima satu tunjangan. Tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)