Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1985 · Keppres No. 21 Tahun 1985 · Keppres Nomor 21 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan akademik, mulai dari Rp250.000,- untuk Guru Besar hingga Rp60.000,- untuk Asisten Ahli Madya. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan sebagai Dosen juga berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)