di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1985 · Keppres No. 21 Tahun 1985 · Keppres Nomor 21 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan akademik, mulai dari Rp250.000,- untuk Guru Besar hingga Rp60.000,- untuk Asisten Ahli Madya. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan sebagai Dosen juga berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.