Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1996 · Keppres No. 38 Tahun 1996 · Keppres Nomor 38 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1996Tanggal Penetapan:24 Mei 1996
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1996
Tanggal Penetapan24 Mei 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah empat belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Kesehatan dan Badan Urusan Logistik dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan yang terdapat dalam Lampiran I angka 13 huruf d untuk Departemen Kesehatan dan Lampiran II angka 5 huruf d untuk Badan Urusan Logistik dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

(-)

(-)