Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1994 · Keppres No. 30 Tahun 1994 · Keppres Nomor 30 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1994Tanggal Penetapan:9 Mei 1994
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1994
Tanggal Penetapan09 Mei 1994
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural dalam lingkup Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural. Keputusan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah mengalami sepuluh kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari keputusan ini.

(-)

(-)