Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1993 · Keppres No. 69 Tahun 1993 · Keppres Nomor 69 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1993Tanggal Penetapan:2 Agustus 1993
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1993
Tanggal Penetapan02 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah delapan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah mengalami delapan kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada angka 7 huruf c untuk Departemen Pertanian dan angka 13 huruf d untuk Departemen Kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)