Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 119 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/2000 · Keppres No. 119 Tahun 2000 · Keppres Nomor 119 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, sejalan dengan pembentukan Komisi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk menjamin peningkatan dan pembinaan profesi serta karier kepangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menambah ketentuan baru dalam Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, dengan menetapkan jenjang eselon untuk jabatan di Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Eselon Ia untuk Sekretaris Jenderal, Eselon IIa atau serendah-rendahnya IIb untuk Kepala Biro, Eselon IIIa atau serendah-rendahnya IIIb untuk Kepala Bagian, dan Eselon IVa atau serendah-rendahnya IVb untuk Kepala Subbagian.

(-)

(-)