Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1989 · Keppres No. 17 Tahun 1989 · Keppres Nomor 17 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1989Tanggal Penetapan:5 April 1989
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1989
Tanggal Penetapan05 April 1989
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan struktural eselon I dan eselon II dalam rangka perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, khususnya pada angka 11 untuk Departemen Perhubungan dan angka 14 untuk Departemen Agama. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian pada huruf c dan d untuk Departemen Perhubungan, serta huruf b, c, dan d untuk Departemen Agama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)