Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1996 · Keppres No. 17 Tahun 1996 · Keppres Nomor 17 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1996Tanggal Penetapan:22 Februari 1996
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1996
Tanggal Penetapan22 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah tiga belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan pada Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, khususnya pada jabatan-jabatan di lingkungan departemen tersebut. Jabatan yang mengalami perubahan eselonisasi meliputi Kepala Biro, Inspektur, Direktur/Kepala Direktorat, Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, serta Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata di Bandung dan di Nusa Dua, Bali. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan jabatan struktural di departemen terkait.

(-)

(-)