Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1986 · Keppres No. 11 Tahun 1986 · Keppres Nomor 11 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1986Tanggal Penetapan:5 Maret 1986
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1986
Tanggal Penetapan05 Maret 1986
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan struktural eselon II dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini mencakup modifikasi pada Lampiran I dan Lampiran VI dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985. Perubahan spesifik dilakukan pada beberapa departemen, termasuk Departemen Kehakiman, Departemen Penerangan, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Kesehatan, serta jabatan-jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

(-)

(-)