Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1991 · Keppres No. 46 Tahun 1991 · Keppres Nomor 46 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1991Tanggal Penetapan:8 Oktober 1991
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1991
Tanggal Penetapan08 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Departemen Pertanian dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Lampiran I dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali sebelumnya. Dalam Departemen Dalam Negeri, perubahan terjadi pada eselon II b, termasuk posisi seperti Wakil Kepala Biro pada Lembaga Pemilihan Umum dan Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi. Di Departemen Keuangan, perubahan meliputi eselon I b dan II a, dengan posisi seperti Staf Ahli Menteri dan Kepala Biro. Sementara itu, di Departemen Pertanian, perubahan terjadi pada eselon II b, termasuk posisi Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Usaha Perikanan.

(-)

(-)