Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1998 · Keppres No. 58 Tahun 1998 · Keppres Nomor 58 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 8 dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985. Perubahan tersebut mengatur bahwa jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar lampiran Keputusan Presiden ini, serta perubahan-perubahan jabatan struktural, dapat diberikan tunjangan struktural setelah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri terkait, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Ketentuan ini berlaku untuk jabatan struktural Eselon I dan Eselon II ke bawah.

(-)

(-)