di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1998 · Keppres No. 58 Tahun 1998 · Keppres Nomor 58 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 8 dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985. Perubahan tersebut mengatur bahwa jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar lampiran Keputusan Presiden ini, serta perubahan-perubahan jabatan struktural, dapat diberikan tunjangan struktural setelah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri terkait, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Ketentuan ini berlaku untuk jabatan struktural Eselon I dan Eselon II ke bawah.