di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1999 · Keppres No. 30 Tahun 1999 · Keppres Nomor 30 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di berbagai badan pemerintah dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk mengubah dan menambah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan beberapa badan pemerintah, termasuk Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, dan lainnya, serta menambah eselonisasi di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam lampiran terkait jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural. Beberapa badan yang mengalami perubahan eselonisasi termasuk Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Selain itu, keputusan ini menambah eselonisasi untuk Badan Pertanahan Nasional, Perpustakaan Nasional, dan lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan penyesuaian eselonisasi jabatan struktural diatur dalam lampiran keputusan ini.