Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1994 · Keppres No. 1 Tahun 1994 · Keppres Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1994Tanggal Penetapan:13 Januari 1994
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1994
Tanggal Penetapan13 Januari 1994
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pemerintahan di Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian dalam struktur jabatan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Lampiran I angka 1 untuk Departemen Dalam Negeri, Lampiran III angka 6 untuk Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lampiran VI untuk jabatan di lingkungan Pemerintahan di Daerah. Penyesuaian ini mencakup perubahan dalam penetapan eselon dan jabatan yang terkait, seperti Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan jabatan lainnya yang disebutkan secara spesifik dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)