Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1994 · Keppres No. 35 Tahun 1994 · Keppres Nomor 35 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1994Tanggal Penetapan:27 Mei 1994
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1994
Tanggal Penetapan27 Mei 1994
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah sebelas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Kesehatan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini khususnya menyasar Lampiran I Angka 13 Huruf d dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang mengatur tentang jabatan Eselon IIb di berbagai rumah sakit di Indonesia. Jabatan yang diatur meliputi posisi seperti Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kelas A dan Direktur di berbagai rumah sakit spesialis, termasuk Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Anak dan Bersalin, serta Rumah Sakit Penyakit Infeksi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan struktur jabatan di sektor kesehatan lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

(-)

(-)