Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1985 · Keppres No. 60 Tahun 1985 · Keppres Nomor 60 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1985Tanggal Penetapan:30 Juli 1985
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural sehubungan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di lingkungan Departemen Penerangan. Dalam rangka pembinaan unit baru ini, diperlukan penetapan eselon bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis tersebut. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 diubah, khususnya pada bagian yang mengatur eselon di Departemen Penerangan. Perubahan ini menetapkan bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media masuk dalam kategori Eselon II b, bersama dengan Kepala Stasiun Radio Republik Indonesia Nusantara.

(-)

(-)