Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara

Juga dikenal sebagai: PP 25/1963 · PP No. 25 Tahun 1963 · PP Nomor 25 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 142, No. 144, No. 146, No. 147, No. 149, No. 150, No. 151, No. 152, No. 153, No. 154, No. 157, No. 158 dan No. 162 tahun 1961.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan perkebunan karet negara sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dalam bidang produksi karet, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria serta Badan Pimpinan Umum (B.P.U.). Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan harus memberikan iuran wajib kepada B.P.U. dan mematuhi ketentuan kepegawaian yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)