Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 158 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 158 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V

Juga dikenal sebagai: PP 158/1961 · PP No. 158 Tahun 1961 · PP Nomor 158 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 158 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V (PPN Jabar V) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan karet di Jawa Barat yang sebelumnya berdiri sendiri. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. PPN Jabar V berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp 182.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum dan pegawai yang lalai dapat dikenai tuntutan ganti rugi.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)