di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 158 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V
Juga dikenal sebagai: PP 158/1961 · PP No. 158 Tahun 1961 · PP Nomor 158 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 158 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V (PPN Jabar V) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan karet di Jawa Barat yang sebelumnya berdiri sendiri. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. PPN Jabar V berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp 182.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum dan pegawai yang lalai dapat dikenai tuntutan ganti rugi.