Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1968 · PP No. 14 Tahun 1968 · PP Nomor 14 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1968Tanggal Penetapan:13 April 1968
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1968
Tanggal Penetapan13 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963 5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Perkebunan yang mengelola perkebunan-perkebunan negara dengan tujuan meningkatkan ekonomi nasional melalui produksi yang menghasilkan laba dalam bentuk devisa dan rupiah. Perusahaan ini juga membuka lapangan kerja bagi warga negara Indonesia dan memanfaatkan kekayaan alam dengan cara yang berkelanjutan. Perusahaan diatur untuk beroperasi secara efisien dan efektif, dengan modal yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara. Direksi yang memimpin perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan harus mengikuti petunjuk dari Direktur Jenderal. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada badan-badan yang tidak mencari laba dan melayani kepentingan perusahaan dalam penelitian ilmiah.

(-)

(-)