Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 15/1975 · PP No. 15 Tahun 1975 · PP Nomor 15 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1975Tanggal Penetapan:28 April 1975
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1975
Tanggal Penetapan28 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan menggabungkannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang juga dialihkan menjadi PERSERO. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada PERSERO baru. Pembentukan PERSERO GABUNGAN dilakukan dengan penetapan modal berdasarkan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Pertanian.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV beralih kepada PERSERO pada saat pembubarannya. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. 3. Hal-hal lain yang timbul dari pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(-)