Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI

Juga dikenal sebagai: PP 16/1996 · PP No. 16 Tahun 1996 · PP Nomor 16 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XX 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian dengan melebur Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XX dan PT Perkebunan XXIV-XXV menjadi satu entitas baru, yaitu PT Perkebunan Nusantara XI. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur, kecuali yang terkait dengan Proyek Pengembangan Pelaihari di Kalimantan Selatan. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dengan pengecualian tertentu. Pendirian dan pengelolaan PERSERO diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengawasan dari Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)