Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 44/1974 · PP No. 44 Tahun 1974 · PP Nomor 44 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1974Tanggal Penetapan:13 Desember 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1974
Tanggal Penetapan13 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui perubahan bentuk badan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXIV dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Pertanian. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan lama.

(-)

(-)