Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XVII memenuhi ketentuan untuk dialihkan menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVII dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, serta perlengkapannya kepada PERSERO yang baru dibentuk. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVII, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.