Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1993 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI

Juga dikenal sebagai: PP 53/1993 · PP No. 53 Tahun 1993 · PP Nomor 53 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1991Tanggal Penetapan:30 November 1993
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1991
Tanggal Penetapan30 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 tentang pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII.

Peraturan ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya. Sebagai bagian dari kebijakan ini, sebagian kekayaan negara hasil likuidasi perusahaan tersebut akan digunakan untuk menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. Setelah likuidasi, kekayaan perusahaan menjadi kekayaan negara, dan sebagian dari kekayaan tersebut, berupa Pabrik Karung Delanggu, akan dialokasikan sebagai tambahan modal. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 September 1991.

(-)