Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 28/1963 · PP No. 28 Tahun 1963 · PP Nomor 28 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 172 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Serat Negara (P.P.N. - SERAT) guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola perkebunan serat seperti sisal, manila, rami, dan kapas yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Modal perusahaan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah, dan perusahaan wajib menyelenggarakan usaha produksi serat dengan dasar ekonomi yang sehat.

(-)

(-)