di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Gula Negara
Juga dikenal sebagai: PP 1/1963 · PP No. 1 Tahun 1963 · PP Nomor 1 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dengan mendirikan perusahaan negara baru untuk setiap pabrik gula negara, serta mengubah pabrik karung milik negara menjadi perusahaan negara. Hal ini dilakukan untuk mendukung ekonomi nasional yang terpimpin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan perusahaan negara di bidang gula, yang mencakup pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari pabrik gula yang ada ke perusahaan baru. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bawah hukum Indonesia dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri dan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.). Perusahaan bertugas memproduksi gula dan goni, serta memberikan bimbingan untuk meningkatkan mutu dan hasil tanaman rakyat. Modal perusahaan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah, dan perusahaan wajib menyusun anggaran serta laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.