Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 161 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 161 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II

Juga dikenal sebagai: PP 161/1961 · PP No. 161 Tahun 1961 · PP Nomor 161 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 161 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II (PPN Jateng II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jateng II akan mengutamakan kebutuhan rakyat serta keselamatan kerja, dan bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 456.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jateng II dilakukan oleh perusahaan ini, selama usaha tersebut belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)