di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 161 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
Juga dikenal sebagai: PP 161/1961 · PP No. 161 Tahun 1961 · PP Nomor 161 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 161 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II (PPN Jateng II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jateng II akan mengutamakan kebutuhan rakyat serta keselamatan kerja, dan bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 456.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.