di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 164 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah V
Juga dikenal sebagai: PP 164/1961 · PP No. 164 Tahun 1961 · PP Nomor 164 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan, guna mendukung ekonomi nasional yang terpimpin dan memenuhi kebutuhan rakyat. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah V (PPN Jateng V) dengan menggabungkan beberapa pabrik gula dan pabrik karung. PPN Jateng V berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan, dengan modal awal sebesar Rp. 283.000.000,-. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.