Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 159 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 159 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI

Juga dikenal sebagai: PP 159/1961 · PP No. 159 Tahun 1961 · PP Nomor 159 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 159 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI (PPN Jabar VI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jabar VI akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, serta bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai arahan Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 519.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian karena alasan tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara, jika merupakan pelanggaran hukum pidana, dilakukan tidak dengan hormat.