Peraturan Pemerintah Nomor 159 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI (PPN Jabar VI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jabar VI akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, serta bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai arahan Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 519.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri.