Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 167 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 167 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III

Juga dikenal sebagai: PP 167/1961 · PP No. 167 Tahun 1961 · PP Nomor 167 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 167 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III (PPN Jatim III) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, serta beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang sehat. PPN Jatim III akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa pabrik gula yang dilebur ke dalamnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp447.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk berbagai dana dan cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jatim III dilakukan oleh perusahaan ini, selama belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)