di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 167 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III
Juga dikenal sebagai: PP 167/1961 · PP No. 167 Tahun 1961 · PP Nomor 167 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 167 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III (PPN Jatim III) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, serta beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang sehat. PPN Jatim III akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa pabrik gula yang dilebur ke dalamnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp447.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk berbagai dana dan cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.