Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 165 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 165 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur I

Juga dikenal sebagai: PP 165/1961 · PP No. 165 Tahun 1961 · PP Nomor 165 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur I (PPN Jatim I) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial
PPN Jatim I didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa pabrik gula yang ada dan mengambil alih hak, kewajiban, serta kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 377.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di Jawa Timur. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jatim I dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)