Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 yang mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis. Latar belakang pencabutan ini adalah kebutuhan untuk memisahkan berbagai jenis perusahaan yang sebelumnya tergabung dalam satu entitas, serta menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada perusahaan negara atau instansi pemerintah lainnya sesuai dengan jenis, sifat, dan fungsinya. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyerahan berbagai perusahaan dan proyek, seperti pabrik gula dan perusahaan kayu, kepada badan-badan yang lebih sesuai, seperti Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah. Penyerahan ini mencakup seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perlengkapan, serta pegawai dari perusahaan-perusahaan tersebut.