Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 168 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 168 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IV

Juga dikenal sebagai: PP 168/1961 · PP No. 168 Tahun 1961 · PP Nomor 168 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IV (PPN Jatim IV) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pengelolaan perkebunan secara terpadu dan efisien.

Ketentuan Substansial: PPN Jatim IV didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan modal awal sebesar Rp. 616.000.000,-. Perusahaan ini mengintegrasikan beberapa pabrik gula di Jawa Timur dan bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Semua pegawai harus warga negara Indonesia dan tunduk pada peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di Jawa Timur.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jatim IV dilakukan oleh perusahaan ini, selama belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)