Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur II (PPN Jatim II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jatim II akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja, serta beroperasi berdasarkan prinsip komersial yang sehat. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 365.000.000, dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan ketentuan bahwa anggota direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.