Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 169 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 169 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V

Juga dikenal sebagai: PP 169/1961 · PP No. 169 Tahun 1961 · PP Nomor 169 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V (PPN Jatim V) di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berorientasi pada ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.

Ketentuan Substansial: PPN Jatim V didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang perkebunan. Perusahaan ini mengintegrasikan beberapa pabrik gula dan satu pabrik karung yang sebelumnya berdiri sendiri. Semua hak, kewajiban, dan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke PPN Jatim V. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 594.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan menyisihkan laba untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan kesejahteraan pegawai.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jatim V dilakukan oleh perusahaan ini, selama usaha tersebut belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dapat dilakukan jika mereka melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara, yang jika merupakan pelanggaran hukum pidana, akan diberhentikan tidak dengan hormat.