Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 7/1981 · PP No. 7 Tahun 1981 · PP Nomor 7 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1981Tanggal Penetapan:2 Maret 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1981
Tanggal Penetapan02 Maret 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan setelah penilaian menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi Perseroan. Dalam proses ini, hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan I akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan yang baru. Modal Perseroan berasal dari kekayaan negara dan perusahaan terkait, dengan penetapan nilai oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan berwenang menyelesaikan pendirian tersebut. Menteri Pertanian diberi wewenang untuk menunjuk pihak yang akan mendirikan Perseroan.

1. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dari Perusahaan Negara Perkebunan I yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)