Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan setelah penilaian menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi Perseroan. Dalam proses ini, hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan I akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan yang baru. Modal Perseroan berasal dari kekayaan negara dan perusahaan terkait, dengan penetapan nilai oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan berwenang menyelesaikan pendirian tersebut. Menteri Pertanian diberi wewenang untuk menunjuk pihak yang akan mendirikan Perseroan.