Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 41/1985 · PP No. 41 Tahun 1985 · PP Nomor 41 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1985Tanggal Penetapan:1 Oktober 1985
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1985
Tanggal Penetapan01 Oktober 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII akan beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pembubaran perusahaan lama dan pendirian perusahaan baru akan diawasi oleh tim likuidasi yang terdiri dari wakil-wakil berbagai instansi terkait. Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini akan mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta peraturan terkait lainnya.

1. Pada saat mulai berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)