Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Juga dikenal sebagai: PP 19/1996 · PP No. 19 Tahun 1996 · PP Nomor 19 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian melalui peleburan tiga perusahaan perseroan, yaitu PT Perkebunan XXVIII, PT Perkebunan XXXII, dan PT Bina Mulya Ternak, menjadi satu entitas baru bernama PT Perkebunan Nusantara XIV. Peleburan ini melibatkan pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam perusahaan baru. Modal awal perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan-perusahaan yang dilebur dan proyek terkait. Pelaksanaan peleburan dan pendirian perusahaan baru ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)