Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan protein hewani dan mempercepat pembangunan di bidang peternakan, khususnya peternakan sapi, guna meningkatkan kemakmuran masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan melakukan kegiatan produktif dan komersial di bidang peternakan. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 1.100.000.000, yang seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.