Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan

Juga dikenal sebagai: PP 34/1972 · PP No. 34 Tahun 1972 · PP Nomor 34 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1972Tanggal Penetapan:16 Desember 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1972
Tanggal Penetapan16 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan protein hewani dan mempercepat pembangunan di bidang peternakan, khususnya peternakan sapi, guna meningkatkan kemakmuran masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan melakukan kegiatan produktif dan komersial di bidang peternakan. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 1.100.000.000, yang seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)