Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero

Juga dikenal sebagai: PP 1/1979 · PP No. 1 Tahun 1979 · PP Nomor 1 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1979Tanggal Penetapan:21 Februari 1979
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1979
Tanggal Penetapan21 Februari 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang pendirian Perusahaan Negara Perkebunan X dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan karena Perusahaan Negara Perkebunan X telah memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan X akan dialihkan ke PERSERO yang baru dibentuk. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan X, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan X, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)