Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan karena Perusahaan Negara Perkebunan X telah memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan X akan dialihkan ke PERSERO yang baru dibentuk. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan X, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.