Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII

Juga dikenal sebagai: PP 12/1996 · PP No. 12 Tahun 1996 · PP Nomor 12 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di sektor pertanian dengan melebur dua perusahaan perseroan, yaitu PT Perkebunan X dan PT Perkebunan XXXI, menjadi satu entitas baru bernama PT Perkebunan Nusantara VII. Peleburan ini mencakup pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari kedua perusahaan lama ke perusahaan baru. PT Perkebunan Nusantara VII akan beroperasi di bidang perkebunan dan usaha terkait lainnya. Modal awal perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam di kedua perusahaan lama dan proyek terkait. Pelaksanaan peleburan dan pendirian perusahaan baru ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)