Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI

Juga dikenal sebagai: PP 15/1989 · PP No. 15 Tahun 1989 · PP Nomor 15 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1989Tanggal Penetapan:20 Oktober 1989
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1989
Tanggal Penetapan20 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi gula melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXI. Pabrik Gula Bunga Mayang di Lampung dan Pabrik Gula Cinta Manis di Sumatera Selatan, yang sebelumnya dikelola oleh PT. Perkebunan XXI-XXII, akan dijadikan sebagai Perusahaan Perseroan. Penyertaan modal negara dalam pendirian ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tertanam pada kedua pabrik gula tersebut. Nilai kekayaan negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Jika terdapat pinjaman yang digunakan dalam pembangunan pabrik gula tersebut, pinjaman tersebut akan menjadi beban negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait. Penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)