Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1970 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: PP 18/1970 · PP No. 18 Tahun 1970 · PP Nomor 18 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1970Tanggal Penetapan:21 Mei 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1970
Tanggal Penetapan21 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI melalui penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan. Direksi diberikan wewenang penuh dalam menentukan kebijakan dan pengawasan perusahaan, termasuk penyusunan anggaran, perjanjian hutang, dan penggunaan pendapatan bersih. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri. Pimpinan Pelaksana Perusahaan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan Direksi dan terdiri dari Pimpinan Umum, Pimpinan Produksi, dan Pimpinan Komersial. Anggota Direksi dan Pimpinan Pelaksana harus memiliki pengalaman di bidang terkait dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(-)

(-)