Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI melalui penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan. Direksi diberikan wewenang penuh dalam menentukan kebijakan dan pengawasan perusahaan, termasuk penyusunan anggaran, perjanjian hutang, dan penggunaan pendapatan bersih. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri. Pimpinan Pelaksana Perusahaan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan Direksi dan terdiri dari Pimpinan Umum, Pimpinan Produksi, dan Pimpinan Komersial. Anggota Direksi dan Pimpinan Pelaksana harus memiliki pengalaman di bidang terkait dan bertanggung jawab kepada Menteri.