di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 23/1973 · PP No. 23 Tahun 1973 · PP Nomor 23 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan XXII menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah penelitian dan penilaian menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi ketentuan untuk dialihkan bentuknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan XXII dan pembentukan satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan sebelumnya. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.