Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 23/1973 · PP No. 23 Tahun 1973 · PP Nomor 23 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1973Tanggal Penetapan:11 Mei 1973
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1973
Tanggal Penetapan11 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan XXII menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah penelitian dan penilaian menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi ketentuan untuk dialihkan bentuknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan XXII dan pembentukan satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan sebelumnya. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)