Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Juga dikenal sebagai: PP 15/1996 · PP No. 15 Tahun 1996 · PP Nomor 15 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di sektor pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru, yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara X. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur ke entitas baru. PERSERO baru ini akan beroperasi di bidang perkebunan dan usaha terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dan pengelolaan modal diatur dalam Anggaran Dasar. Pelaksanaan peleburan dan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)