Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 7/1972 · PP No. 7 Tahun 1972 · PP Nomor 7 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1972Tanggal Penetapan:22 Februari 1972
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1972
Tanggal Penetapan22 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi Persero. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan XXVII akan dibubarkan pada saat pendirian Persero. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXVII, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXVII, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.

(-)