Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 150 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 150 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII

Juga dikenal sebagai: PP 150/1961 · PP No. 150 Tahun 1961 · PP Nomor 150 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII (PPN Sumut VIII) yang menggabungkan beberapa perkebunan karet dan teh. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Sumut VIII. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang perkebunan dengan tujuan membangun ekonomi nasional. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 81.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat memiliki cabang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)