Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 149 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 149 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII

Juga dikenal sebagai: PP 149/1961 · PP No. 149 Tahun 1961 · PP Nomor 149 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII (PPN Sumut VII) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola perkebunan karet yang sebelumnya dikelola oleh beberapa perusahaan terpisah, yang kini dilebur ke dalam PPN Sumut VII. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp 240.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Direksi memiliki wewenang untuk mengelola dan mengawasi kekayaan perusahaan serta bertanggung jawab atas kelancaran operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)